Untuk menjadi kepala desa itu tidak mudah, juga tidak terlalu sulit.
Kata orang tua dulu, jabatan kepala desa itu adalah wahyu.
Maksudnya, ketika pertengahan malam sebelum pemilihan, biasanya akan turun sebuah cahaya tepat di belakang rumah kandidat calon pemenang, sebagai lambang.
Makanya, tak jarang, saya pun ikut berkeliling dirumah-rumah calon kandidat kepala desa dimalam hari untuk menyaksikan kebenaran dari cerita tersebut.
Akan tetapi, setelah beberapa kali saya menyaksikan pemilihan kepala desa dan dimalam hari keliling-keling sampai tidak tidur, ternyata fenonema itu tak pernah saya jumpai.
“Keparat, ternyata ini hanya mitos” ujar batin saya.
Dan brengseknya, saya pun ikut-ikutan percaya dengan fenonema yang belum bisa dibuktikan dengan segala keilmuan yang pernah saya pelajari.
Malahan, acap kali saya menjumpai orang-orang dari salah satu kandidat calon kepala desa yang datang kerumah-rumah penduduk dipertengahan malam untuk bagi-bagi duit.
“Masuk akal” ujar saya dalam hati.
Zaman sudah berubah, arah politik pun ikut berubah.
“Bukan wahyu, tapi mereka yang ber-uanglah yang akan menjadi kandidat terkuat untuk merubah arah suara masyarakat sehingga apa yang mereka inginkan bisa tercapai,” pikir saya dalam hati.
Meskipun money politik itu dilarang. Tapi kenyataanya malah tumbuh subur sampai kedesa-desa termasuk dalam pemilihan kepala desa sekarang.
Bahkan tak jarang saya menjumpai masyarakat, yang dengan bangganya mengatakan, bahwa dia telah menerima sejumlah uang untuk memilih salah satu calon kepala desa.
Padahal, kalau dipikir secara akan sehat, justru itu bukan menguntungkan. Hal itu malah dapat merugikan mereka sendiri di kemudian hari.
Bagimana tidak ? Ketika mereka menuntut kepala desa untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Maka kepala desa itu akan berfikir, bahwa suaranya dulu sudah dibeli sehingga terserah saya mau berbuat apa.
Makanya, melalui artikel ini, saya sedikit mengingatkan bagi masyarakat dan anda yang kebetulan ingin mencalon atau sudah menjadi kepala desa.
Hindarilah hal-hal yang semacam itu. Akan lebih baik, susun visi misi untuk dijelaskan kepada masyarakat dan kemudian setelah menjabat jalankan visi misi tersebut sesuai apa yang telah dijanjikan.
Insya Allah tugas anda sebagai kepala desa akan menjadi berkah dan semata-mata hanya untuk ibadah serta mengabdi kepada masyarakat.
Selanjutnya, terkait apa tugas anda sebagai kepada desa yang diatur dalam undang-undang.
Berikut ini saya uraikannya.
Tugas Kepala Desa
Secara aturan, tugas kepala desa itu terbagi atas dua bagian.
Pertama, dalam Undang-Undang Desa yang mengatur secara umum. Dan yang kedua, dalam Permendagri 20 Tahun 2018 yang mengatur tugas sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Untuk lebih jelas terkait apa perbedaanya. Silahkan baca uraian dibawah ini.
Tugas Kepala Desa dalam Undang-Undang Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tugas kepala desa diatur dalam Pasal 26 ayat (1) yang mengatakan bahwa :
Kemudian didalam menjalankan tugas, seperti apa yang dimaksud dalam pasal dan ayat diatas, kepala desa mempunyai wewenang, hak, dan kewajiban.
Wewenang Kepala Desa
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa,
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa,
- Menetapkan peraturan desa;
- Menetapkan APBDes;
- Membina kehidupan masyarakat desa,
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa,
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa,
- Mengembangkan sumber pendapatan desa,
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa,
- Memanfaatkan teknologi tepat guna,
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif,
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Kepala Desa
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa,
- Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa,
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
- Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, dan
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Kewajiban Kepala Desa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang
- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa,
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender,
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa,
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik,
- Mengelola keuangan dan aset desa,
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa,
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa,
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa,
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa,
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa,
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup, dan
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, kepala desa wajib :
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota,
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota,
- Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran, dan
- Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Tugas Kepala Desa dalam Permendagri 20 Tahun 2018
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD.
Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Kepala desa adalah PKPKD dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Nah, dalam melaksanakan kewenangan kepala desa yang dikuasakan kepada perangkat desa sebagaimana telah saya sebutkan diatas.
Kepala desa mempunyai tugas yang diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tepatnya di Pasal 3 ayat (2) yang berbunyai sebagai berikut :
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa,
- Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa,
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
- Menetapkan PPKD,
- Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL,
- Menyetujui RAK Desa, dan
- Menyetujui SPP.
Itulah sedikit uraian dari saya mengenai tugas kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa dan juga Permendagri 20 Tahun 2018.
Semoga bermanfaat.
Referensi :
- Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar