Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar menerbitkan Permendesa No 7 Tahun 2020 dan ditetapkan Jakarta pada tanggal (16/6/20).
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendes No 11 Tahun 2019 yang mengatur penggunaan dana desa tahun 2020, setelah sebelumnya diterbitkan Permendesa No 6 Tahun 2020 (13/4/20).
Ada sejumlah isu yang menjadikan dasar mengapa peraturan ini harus diterbitkan.
- Isu mengenai stabilisasi keuangan negara untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancama perekonomian nasional, dan yang
- Mengenai dana desa yang dapat dipergunakan untuk bantuan langsung tunai untuk keluarga miskin yang akan ditambah jangka waktu penyalurannya menjadi 6 bulan.
Ada 2 ayat yang disisipkan diantara ayat (3) dan ayat (4) dalam pasal 8A di Permendes 7 Tahun 2020.
Kedua ayat tersebut ialah ayat (3a) dan ayat (3b) yang berbunyai sebagai berikut :
Ayat (3)
Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga harapan, bantuan pangan nontunai, bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Sisipan
Selanjutnya, terkait penambahan jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa yang sebelumya diatur dalam lampiran (Q) sub bencana nonalam angka (3) huruf (d) Permendesa 6 Tahun 2020, sekarang berbunyi sebagaimana dibawah :
Lebih lanjut mengenai peraturan ini, silahkan Download Permendesa No 7 Tahun 2020 yang berbentuk pdf dibawah ini :
Referensi
- Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar