Masa Jabatan Perangkat Desa Lama yang Diangkat Sebelum UU Desa

    

Aturan Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa - Infodesa


Tanya

 

Dear, Admin.

 

Assalamualaikum. Izin bertanya min. Di Daerah saya ada masyarakat yang bertanya kepada saya mengenai Perangkat Desa.

 

Pertanyaan adalah bagaimana masa jabatan Perangkat Desa lama yang pengangakatannya sebelum diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

∼ Cepi Nurjamil, Garut, Jawa Barat.

 

 

Jawab

 

Dear, Mas Cepi Nurjamil.

Wa’alaikumussalâm dan terima kasih atas pertanyaannya.

 

Menanggapi apa yang ditanyakan masyarakat, kepada Mas Cepi. Sebenarnya semua itu sudah terjawab secara tuntas dalam Permendagri 83 tahun 2015 yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hal itu termuat dalam Bab (9) Ketentuan Peralihan tepatnya di Pasal (12) yang mengatakan bahwa “Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya“.

 

Lalu Bagaimana Masa Jabatan Perangkat Desa yang Diatur Dalam Peraturan Ini ?

 

 

Terkait masa jabatan yang diatur dalam peraturan ini, hendaknya kita melihat dan membaca Bab (3) Pemberhentian Perangkat Desa Bagian Kesatu (Pemberhentian) tepatnya di Pasal (5) yang mengatakan, bahwa :

 

 

(1). Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

 

(2). Perangkat Desa berhenti karena :

a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan.

 

(3). Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Berhalangan tetap;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

 

(4). Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

 

(5). Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

 

(6). Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

 

 

Nah, berdasarkan Permendagri 83 tahun 2015 Pasal (12) dan Pasal (5) yang merupakan dasar hukum untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, dan Pasal 71 PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan PP 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Artinya sudah jelas ya Mas, jawabannya yang kira-kira ingin disampaikan ke masyarakatnya Mas cepi.

Sehingga, jika kita tarik kesimpulan berdasarkan dasar hukum diatas, maka kurang lebih sebagaimana dibawah :

 

  1. Perangkat Desa lama masih tetap bisa melaksanakan tugasnya sampai usianya genap 60 (enam puluh) tahun,
  2. Jika Kepala Desa ingin memberhentikan, maka wajib berkonsultasi dengan Camat atau sebutan lain, dan
  3. Camat memberikan rekomendasi tertulis sebagai dasar pemberhentian perangkat Desa setelah Kepala Desa menyampaikan Surat Keputusan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

 

∼ Maryadi

 

Referensi :

  • Pasal 5 ayat (3a) Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
  • Pasal 12  Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
  • Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.
  • PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan PP 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sponsor