Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa salah satu asas pengaturan desa ialah rekognisi ( Pasal 3 huruf a ).
Bagi orang yang baru terjun dan mengenal dunia pemerintahan desa, tentu akan sedikit bingung, memahami maksud dari istilah ini.
Bahkan, ketika pertama kali baru membaca UU Desa, saya pun sempat dibingungkan juga bagaimana mengartikan asas dari rekognisi desa.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya saya mulai menemukan dan memahami apa yang dimaksud pengaturan desa berdasarkan asas rekognisi.
Pengertian Rekognisi Desa
Dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata rekognisi berasal dari kata /re·kog·ni·si/ yang mempunyai arti [1] hal atau keadaan yang diakui, pengakuan, [2] pengenalan, [3] penghargaan.
Sedangkan, jika kita lihat dalam penjelasan Undang-Undang Desa tentang asas pengaturan desa huruf (b). Rekognisi adalah pengakuan terhadap hak asal usul.
Hak asal usul seperti apa yang perlu diakui ?
Seperti yang kita tahu, sebelum lahirnya UU Desa diakhir tahun 2014. Desa tidak dapat mempunyai kewenangan didalam mengatur dan mengurusi diri sendiri.
Bahkan dikala itu, saya masih ingat betul.
Ketika desa ingin mengambil sebuah keputusan dan menentukan arah pembangunan untuk warganya sendiri. Hampir semua keputusan dan kebijakan tersebut, diatur oleh struktur diatas desa seperti kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan tingakt pusat.
Namun, setelah lahirnya UU Desa, yang dasar utamapertimbangannya adalah hak asal usul. Maka kini desa bisa bernafas lega.
Karena apa ?
Karena kini, desa sudah mempunyai wewenang penuh didalam mengatur dan mengurusi kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kelemahan dan Kelebihan Asas Rekognisi
Bagi desa, asas rekognisi merupakan anugrah yang harus tetap kita jaga. Karena dengan adanya asas ini kita mampu merencanakan, melaksanakan pembangunan sesuai apa yang dibutukan oleh desa.
Namun jangan salah. Jika asas ini menjadi buah simalakama di kemudian hari. Jika pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa tidak mampu mengelola dengan baik dan tepat sasaran.
Karena apa ? Karena dalam konteks mengatur diri sendiri, itu juga masuk didalam mengelola keuangan desa yang jumlah amat sangat begitu besar menurut saya.
Salah langkah sedikit saja. Bisa jadi jeruji besi ataupun hotel prodeo sudah menanti didepan mata.
Namun terlepas dari resiko itu, asas rekognisi desa bisa menjadi senjata paling mustajab untuk mampu menggerakan roda pembangunan dan roda perekonomian masyarakat jauh lebih cepat untuk mencapai sebuah kesejahteraan yang hakiki.
Jadi perlu disambut dengan upaya-upaya yang sangat keras, agar dikemudian hari desa mampu bersaing dan tidak tertinggal dengan perkembangan zaman.
Referensi
- Pasal 3 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Kamus Besar Bahasa Indonesi (KBBI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar