"Definisi Desa Sesuai Aturan Terbaru 2020"

Dalam Undang-Undang Desa disebutkan bahwa definisi desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah.

Secara lengkap definisi atau pengerian desa diatur dalam Undang-Undang Desa bab 1 bagian ketentuan umum pasal 1 yang isi sebagai berikut.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sebuah desa itu diselenggarakan oleh pemerintah desa.

 

Kepala pemerintahan desa di jabat oleh kepala desa atau sebut lain yang dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa, kinerja kepala desa dan perangkat desa diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain.

Badan Permusyawaratan Desa disingkat BPD berjumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang dengan masa jabatan selama 6 tahun yang dipilih secara demokratis melalui musyawarah desa.

Selanjutnya, jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) definisi desa bisa diartikan sebagai kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri atau kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan atau udik atau dusun (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan kota) yang dikepalai oleh kepala desa.

Sedangkan perdesaan menurut KBBI dapat diartikan daerah permukiman penduduk yang sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan air sebagai syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di tempat itu.

 

Kemudian menurut etimologi, kata desa sudah dipakai sejak abad ke 11 ketika wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia masih terbagi menjadi beberapa kerajaan.

Menurut bahasa Sansekerta kata “desa” bersala dari kata “dhesi” yang berarti tanah kelahiran.

Akan tetapi, seiring modernisasi zaman, kata desa mempunyai kesan negatif yang bermakna dari pedalam yang kurang gaul.

Padahal, menurut penduduk yang berdiam diri di desa serta menurut para ahli bahwa makna sangatlah penting dan bukanlah sesuatu yang berarti buruk.

 

Definisi Desa Menurut Para Ahli dan Aturan

 

Berikut ini merupakan definisi desa menurut pendapat para ahli dan menurut aturan yang terbaru dan yang sudah lama.

 

1. Menurut Para Ahli

 

 

Menurut Bambang Utoyo, desa diartikan tempat sebagaian orang yang mempunyai mata pencarian petani dan menghasilkan bahan makanan untuk di makan.

 

Sedangkan Drs.H.R.Bintarto mengatakan, bahwa desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.

Selanjutnya, Sutardjo Kertohadikusumo menambahkan, bahwa desa kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.

Kemudian, menurut William Fielding Ogburn yang menurupakan pria kelahiran Georgia 1886 silam. Definisi desa diartikan kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.

 

Berbeda dengan ahli lainnya, definisi desa menurut Paul H Landis adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa atau digarisbawahi dengan jumlah penduduk secara mendetail.

 

 

2. Menurut Aturan

 

Selain Undang-Undang Desa, definisi atau pengertian desa juga diatur dalam berbagai aturan sebagai pelaksana UU Desa.

Namun semuanya sama, baik itu definisi ataupun pengertian.

Sebagai contoh dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 1, desa atau desa adat diartikan:

 

Desa atau desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia..

 

Inipun sama dengan apa yang termuat dalam PP 60 Tahun 2014 yang mengatakan bahwa:

 

Desa atau desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia.

 

Namun ini akan sedikit terlihat berbeda, jika kita membandingkan dengan aturan sebelum Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 diterbitkan.

 

Menurut UU No. 5 Tahun 1979 memberikan batasan bahwa desa ada dibawah camat.

 

definisi desa menurut UU No. 5 Tahun 1979

Screenshoot UU No. 5 Tahun 1979 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Huruf (a)

 

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia


 

Sedangkan, jika kita lihat dari UU No. 22 Tahun 1999 memberikan tambahan bahwa desa juga berada di bawah kewenangan kabupaten.

 

pengertian desa menurut UU No. 22 Tahun 1999

Screenshoot UU No. 22 Tahun 1999 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Huruf (o)

 

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.

 

Itulah definisi atau pengertian desa dilihat dari pendapatan para ahli dan dari segi aturan. Semoga bermanfaat.

 

 

Referensi :

  • Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Daerah
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sponsor