Kalau dulu, untuk menjadi perangkat desa tidak perlu banyak persyaratan. Bahkan, ketika ditawarin saja tidak ada yang mau.
Kedudukan perangkat desa dulu, tidaklah sesuperior saat ini. Jangankan untuk disoroti, untuk masuk dalam kanal berita online pun hampir tidak pernah.
Apa yang mau diberitakan. La wong anggaranya saja cuma Rp 11 juta per tahun. Itupun sudah dipotong siltap perangkat desa Rp 250 ribu per orang per bulan.
Yang dibayarakan per tiga bulan sekali. Kalau tidak telat.
Beda dengan saat ini. Bukan hanya media besar, kanal berita online yang masih seumur jagung pun ikut memberitakan tentang desa.
Padahal kalau dilihat, kanal-kanal berita kecil tersebut sama sekali tidak paham tentang seluk beluk desa, apalagi ilmu tentang desa.
Tapi, ya itu. Seakan-akan mereka paham dan mengerti segalanya tentang desa. Bahkan tidak jarang, saya melihat kanal berita tersebut mencomot dan mencopy paste hasil karya orang lain tanpa membubuhkan link sumber asli.
Dan yang saya bikin jengkel lagi ada.
Ketika mereka menafsirkan sebuah aturan. Mereka tidak paham seluruh isi apa yang yang termuat dari aturan tersebut. Bisa dibilang hanya mengambil covernya saja tanpa diberikan penjelasan yang mendalam.
Terlepas dari apa yang saya sampaikan diatas. Intinya saya hanya ingin mengingatkan kepada Anda.
Bahwa tidak semua berita yang ada di media online ataupun offline itu bisa dipercaya kebenarannya seratus persen.
Jadi, bijak-bijaklah memilih dan memilah sumber berita yang mana yang bisa diyakini kredibilitasnya.
Kembali ke persyaratan pendaftaran perangkat desa 2020 sebagai topik pembahasan kita dihari ini.
Sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan apa yang sudah saya tuliskan pada topik sebelumnya yang berjudul "syarat menjadi perangkat desa da cara pemberhentiannya"
Hanya saja, di artikel tersebut saya sadur dengan cara pemberhentian perangkat desa agar lebih lengkap.
Namun, yang namanya orang kan berbeda-beda cara mencarinya, ketika mengetikan kata kunci di google, atau pun bing.
Sehingga, untuk lebih mempermudah di mesin pencarian sekarang. Akhirnya saya buatkan kembali kata kunci yang spefisik, seperti apa yang tertera pada judul dan uraiakan dibawah ini.
Persyaratan Pendaftaran Perangkat Desa 2020
Perangkat desa adalah staf yang membantu tugas kepala desa baik dalam tugas-tugas umum ataupun dalam pengelolaan keuangan desa.
Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala kewilayahan.
Kepala seksi atau disingkat kasi paling banyak terdiri dari orang tiga dan paling sedikit dua orang. Untuk tugas-tugasnya silahkan baca dibawah .
Kemudian untuk kepala urusan atau disingkat kaur, juga terdiri paling banyak tiga orang dan paling sedikit dua orang. Untuk tugas-tugasnya, silahkan baca juga dibawah ini :
Sedangkan untuk tugas sekretaris desa dan juga kepala kewilayahan ataupun lebih dikenal dengan kepala dusun, silahkan kunjungi link yang tertera berikut ini :
Kemudian, terkait persyaratan untuk pendafaran perangkat desa itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya di Pasal 50 ayat 1 huruf (a) sampai (d) yang isinya sebagai berikut :
1. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
Kalau dulu, untuk dapat menjabatan perangkat desa tidak musti diperiksa ijasahnya. Asal mau saja.
Namun sekarang (setelah UU Desa terbit) untuk menjabat perangkat desa minimal harus dan wajib berijasah SMA/SMK/sederajat sebagai lampiran persyaratan.
Jadi, jangan coba-coba mendaftar menjadi perangkat desa kalau tidak punya ijasah SMA/sederajat. Bisa-bisa di eliminasi sebelum melakukan test.
2. Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 42 Tahun
Periksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) mu jika ingin mendaftar jadi perangkat desa. Bisa jadi umurmu kurang atau lebih.
Karena dalam Undang-Undang Desa juga diatur mengenai batas umur. Untuk menjadi perangkat desa minimal atau sama dengan 2o tahun dan maksimal 42 tahun.
Kecuali bagi mereka yang sudah menjadi perangkat desa sebelum Undang-Undang Desa diterbitkan. Maka mereka bisa meneruskan jabatanya sampai batas umur pensiun yang ditetapkan dalam Permendagri 83 Tahun 2015.
3. Penduduk Desa Setempat Paling Kurang 1 Tahun
Berbeda dengan calon kepala desa yang bisa mencalonkan diri di lain wilayah desa setempat seperti apa yang telah diputuskan Mejelis Mahkamah Konsitusi bernomor 128/PUU-XIII/2015 tegas menyatakan Pasal 33 huruf g UU Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
4. Syarat Lain
Terkait syarat lain untuk persyaratan pendaftaran perangkat desa itu diatur dalam Perda Kabupaten/Kota.
Jadi, tiap Kabupaten/Kota itu biasanya akan berbeda aturanya. Namun untuk menambahkan referensi persyaratan yang biasanya diatur dalam Perda Kabupaten/Kota.
Berikut ini biasanya persyaratan yang biasanya diatur :
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Surat pernyataan memagang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar tahun 1945,mempertahankan dan memelihara Bhinneka Tunggal Ika
- Surat pernyataan bukan pengurus partai politik
- Surat pernyataan bekerja penuh waktu sebagai perangkat desa
- Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan kepala desa
- Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sejak diangkat menjadi perangkat desa
- Fotokopi/salinan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat.
- Fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat.
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani.
- Pas foto, warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan
Itulah 4 persyaratan pendaftaran perangkat desa tahun 2020. Persyaratan ini tidak akan berubah selama Undang-Undang Desa tidak mengalami revisi atau perubahan.
Semoga bermanfaat dan jadilah perangkat desa yang bermatabat.
Referensi
- Pasal 50 ayat 1 huruf (a) sampai (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar