Ada 2 topik utama yang akan saya bahas di artikel ini sekaligus.
Pertama : itu mengenai syarat menjadi perangkat desa, dan yang
Kedua : itu tentang mekanisme pemberhentian yang benar.
Sebelum saya menjelaskan lebih lanjut, tentunya saya harus memahami terlebih dahulu apa alasan dan motivasi Anda mencari artikel ini.
Ada 2 kemungkinan menurut saya :
#1. Anda ingin mendaftar menjadi calon perangkat desa,dan
#2. Kepala Desa yang baru ingin mengganti seluruh perangkatnya.
Jika benar dari dua kemungkinan yang saya sebutkan diatas mewakili Anda salah satunya. Maka Anda berada ditempat yang paling tepat untuk meneruskan membaca artikel.
Karena apa ?
Karena saya akan membahas secara lengkap kedua topik utama tersebut hanya di situs ini, dan kemungkinan Anda tidak akan menemukan di situs lain.
Oleh karena itu, Anda harus membaca secara pelan – pelan agar apa yang ingin saya sampaikan dapat Anda pahami secara utuh.
Mari kita mulai bahas satu persatu.
Topik 1 – Syarat apa yang dibutuhkan agar dapat mendaftar menjadi perangkat desa.
Faktanya profesi perangkat desa tidak kalah menarik dibandingkan profesi menjadi kepala desa saat ini.
Bahkan banyak dari masyarakat desa yang dahulu tidak tertarik dengan profesi ini sekarang malah ikut berlomba – lomba untuk mendapatkan profesi tersebut.
Menurut saya alasannya sih cukup simple.
Pertama karena ingin benar – benar mengabdi, dan yang kedua karena faktor gaji yang konon katanya ingin disetarakan golongan 2A.
Apapun alasanya,saya sih tidak terlalu peduli. Tetapi intinya jika Anda sudah menjadi perangkat desa NANTINYA, Anda harus bisa mengemban amanah dan menjalankan tugas sebaik mungkin.
Jangan sampai, karena adanya pandangan politik yang berbeda atau karena alasan pribadi, sehingga Anda mengabaikan sebagian dari kepentingan masyarakat.
Itu saja sih.
Kembali ke persyaratan…
Berbicara tentang syarat menjadi perangkat desa,sebenarnya tidak ada yang berbeda sejak UU Desa diterbitkan tahun 2014.
Baik itu persyaratan perangkat desa tahun 2015,2016,2017,2018,2019 ataupun di tahun – tahun berikutnya.
Yang membedakan hanya di syarat lain yang biasanya diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Perbub/Perda.
Lalu apa saja syarat yang tertuang dalam undang undang desa ?
Dalam Undang Undang Desa tepatnya di pasal 50 ayat 1 huruf (a) sampai (d) disebutkan bahwa untuk dapat menjadi perangkat desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(a) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat,
(b) Usianya minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun,dan
(c) Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
Seperti kita ketahui bahwa UU Desa hanya memuat persyaratan secara umum, sedangkan kita membutuhkan penjabaran yang lebih detail terkait apa saja sih dokumen yang perlukan, jika kita hendak melamar menjadi perangkat desa.
Oleh sebab itu, maka dimuatlah huruf (d) sebagai pelengkap persyaratan lain yang nantinya diatur lewat Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dan pastinya antara masing – masing Daerah Kabupaten/Kota tentu tidak akan sama persis dalam menyusun Perbub/Perdanya.
Tapi Anda tidak usah kuatir ?
Karena saya akan memberikan beberapa gambaran syarat lain yang biasanya dimuat dalam Perbub/Perda.
Dan beberapa gambaran persyaratan ini, mungkin akan berguna untuk melengkapi dokumen lain yang Anda butuhkan ketika hendak mendaftar menjadi Perades.
Berikut beberapa dokumen syarat lain yang perlu Anda siapkan dan bisa langsung Anda download melalui beberapa link di bawah ini…
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Surat pernyataan memagang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar tahun 1945,mempertahankan dan memelihara Bhinneka Tunggal Ika
- Surat pernyataan bukan pengurus partai politik
- Surat pernyataan bekerja penuh waktu sebagai perangkat desa
- Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan kepala desa
- Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sejak diangkat menjadi perangkat desa
- Fotokopi/salinan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat.
- Fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat.
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani.
- Pas foto, warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan
Itulah beberapa syarat lain yang biasanya di atur dalam Perbub/Perda, selain tiga syarat yang sebutkan diatas tadi.
Namun biasa Desa/Kampung atau sebutan lain juga membuat persyaratan tambahan yang lebih spesifik lagi mengenai kemampuan atau keahlian dari calon perangkat yang akan di rekrutnya.
Misalkan harus melampirkan sertifikat komputer,sertifikat keahlian dibidang akuntansi, dan sebagainya.
Dan jangan lupa selalu perhatikan apa saja persyaratanya yang diminta untuk tiap jabatan/posisi yang buka ?
Karena tiap jabatan/posisi kadang – kadang juga berbeda persyaratanya…
Misalnya :
Syarat menjadi kepala dusun harus melengkapi ini,
Syarat menjadi kaur desa harus melengkapi itu,
Syarat menjadi kasi harus begini,dan
Syarat untuk menjadi sekretaris desa harus begitu.
Ya pokonya Anda harus up to date dan mantengin terus perkembangan yang ada di desa Anda, supaya nanti jika ada lowongan perangkat desa Anda tidak ketinggalan.
Topik 2 – Bagaimana mekanisme yang benar untuk memberhentikan perangkat desa
Ada pertanyaan menarik dan menggelitik yang sering ditanyakan kepada saya baik dalam pertemuan,pesan ataupun by phone.
Pertanyaan ini pun mungkin sering kita jumpai di banyak beranda atau grup diskusi online yang ada di medsos.
Ya, betul.
Pertanyaan itu ialah…. ( jeng jeng jeng )
” Bolehkan Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desanya ? “.
Jika dilihat dari unsur pertanyaan diatas, memang tampak natural, namun jika dilihat lebih dalam lagi ternyata pertanyaan tersebut mengandung emosional yang begitu tinggi.
Mungkin karen faktor X atau apalah itu, namun saya yakin si penanya berusaha mencari dasar hukum yang tepat agar dirinya tidak ikut di resafel oleh penjabat kepala desa yang baru.
Apapun alasan si penanya, sebagai profesional tentu saya menjawab secara profesional sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku dan tak akan masuk keranah tersebut.
Sekarang coba kita lihat dari sisi aturan yang berlaku.
Jika Kita lihat dari Undang Undang Desa…
Dikatakan bahwa perangkat desa itu terdiri dari sekretariat desa,pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis ( pasal 48 bagian kelima ) yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ( pasal 49 ayat 2 ).
Dari sini kita bisa tahu tentang apa saja yang termasuk perang desa,terdiri dari siapa saja.
Kemudian yang perlu kita garis bawahi ialah bahwa perangkat desa itu tugasnya hanya membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
Sampai disini belum ada jawaban yang pasti terkait pertanyaan diatas.Kita lanjut saja baca ke pasal berikutnya yaitu tentang….
Tugas dan Wewenang Kepala Desa..
Kepala Desa bertugas meyelenggarakan pemerintahan desa,melakukan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan,dan pemberdayaan masyarakat desa ( pasal 26 ayat 1 ).
Dalam melaksanakan tugas, Salah satunya kewenangan kepala desa ialah mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai mekanisme yang diatur dalam PP dan Permendagri setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Mari kita lihat, bagaimana mekanismenya pengangakatan perangkat desa :
Dilihat dari PP Desa, mekanismenya sebagai berikut….
(1). Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa,
(2). Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa,
(1). Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa, dan
(4). Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Lalu bagimana jika dilihat dari segi Permendagri 83/2015 , begini mekanismenya ….
(a). Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota,
(b). Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim,
(c). Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan,
(d). Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat,
(e). Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja,
(f). Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan,
(g). Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa, dan
(h). Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Sepanjang yang saya lihat dari mekanisme pengangkatan perangkat desa yang diatur dari beberapa aturan diatas,tidak ada aturan yang mengatur secara detail apakah perangkat desa dapat diberhentikan secara keseluruhan atau tidak.
Intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru,maka dirinya harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam perundang undangan.
Namun jika memang kepala desa yang baru tetap ingin mengganti seluruh perangkatnya,tentu harus ada alasanya.
Alasan kenapa perangkat desa diberhentikan telah diatur dalam UU Desa pasal 53 ayat 2 sebagai penjabaran pasal 53 ayat 1 huruf c yang berisi :
(a). Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun,
(b). Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
(c). Berhalangan tetap,
(d). Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
(e). Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Namun terkait pemberhentian ini juga wajib dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati/Walikota.
Oleh karena itu, satu pesan saya kepada Kepala Desa selaku pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Jika Anda ingin mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, maka bertindaklah sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang undangan.
Itulah penjelasan mengenai syarat menjadi perangkat desa dan mekanisme pemberhentiannya.
Semoga dengan adanya artikel ini juga bisa menjadi pencerahan dan membantu kawan – kawan yang bekerja di lapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar