Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat



Tidak diinformasikannya perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes menimbulkan efek ketidakpercayaanya masyarakat ke pemerintah desa.

Padahal, dalam Undang-Undang Desa dikatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa ialah “keterbukaan”. ( Pasal 4 huruf d )

Yang dimaksud “keterbukaan” adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jadi tak heran, jika saya melihat banyak sekali status-status di medsos yang mengatakan bahwa ” dana desa lebih baik dihapus karena tidak tepat sasaran dan banyak dikorupsi”.

Hal ini timbul karena pemerintah desa tidak memberikan dan/atau menyebarkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat.

Makanya, banyak masyarakat sekarang yang tidak begitu percaya dengan pemerintah desa, khusunya kepala desa sebagai penguasa anggaran.

Padahal, jika dilihat dalam aturan, khusunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa.

Kepala Desa itu berkewajiban dan wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d).

 

 

Pasal 26 ayat 4 huruf (p), kepala desa berkewajiban :

 

Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

 

Pasal 27 huruf (d), kepala desa wajib :

 

Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

 

Jika pemerintah desa dalam hal ini kepala desa tidak memberikan dan/atau menyebarluaskan terkait informasi penyelenggaraan pemerintah desa.

Maka, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi tersebut. Hal ini diatur dalam UU Desa tepatnya di Pasal 68 huruf (a).

 

Pasal 68 huruf (a), masyarakat desa berhak :

 

Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

 

Meminta” informasi disini, bukan meminta Rencana Angaran Biaya (RAB) kemudian bawa pulang atau difoto terus disebarluaskan ke medsos-medsos.

Bukan begitu maksudnya.

Yang dimaksud “meminta” atau “meminta keterangan” adalah permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban kepala desa.

 

Hal ini diterangkan secara jelas, dalam lampiran penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 61 huruf (a) yang juga menjadi hak dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

 

Screenshoot penjelasan Pasal 61 huruf (a) Undang-Undang Desa :

 

informasi desa

 

 

Infomasi Desa yang Wajib Diberikan Pemerintah Desa

 

Dalam pemantauan dan pengawasan pembangunan desa, seperti apa yang termuat dalam paragraf 3 Pasal 82 ayat 4 UU Desa.

Dikatakan bahwa pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan kepada masyarakat melalui layanan informasi paling sedikit 1 tahun sekali yang mencakup tiga hal penting, antara lain :

 

 

1. Informasi Perencanaan dan Pelaksanaan RPJMDes

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau disingkat RPJM Desa mempunyai jangka waktu 6 tahun. Hal ini diatur dalam UU Desa Pasal 72 ayat 2 huruf (a).

 

Setidaknya ada 4 informasi penting yang perlu dibahas dan disepakati dengan masyarakat desa sebelum dituangkan kedalam berita acara sebagai dasar ditetapkanya peraturan desa tentang RPJM Desa.

 

4 informasi tersebut, antara lain :

 

  1. Laporan hasil pengkajian keadaan desa;
  2. Laporan hasil pemetaan aset dan perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian aset dan potensi aset desa;
  3. Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  4. Perkiraan sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa.

 

Diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 20 ayat 3.

 

 

2. Informasi Perencanaan dan Pelaksanaan RKPDes

 

Secara sederhana, RKP Desa merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa yang di plot pertahun dan hanya mempunyai jangkan waktu 1 tahun.

Artinya, jika RJM Desa mempunyai masa 6 tahun (setelah UU Desa diterbitkan) maka nantinya setiap akhir jabatan kepala desa akan mempunyai 6 dokumen RKP Desa.

Ada 2 hal yang menurut saya perlu diinformasikan pemerintah desa untuk dibahas dan disepakati masyarakat terkait dokumen ini.

 

  1. Pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya, dan
  2. Prioritas program dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan pertahunnya.

 

Diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 40 ayat 1.

 

 

3. Informasi Perencanaan dan Pelaksaan APBDes

 

 

Setelah RPJMDes dan RKPDes telah sah di bahas dan disepakati bersama BPD, pemerintah desa, dan masyarakat yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan desa.

Setelah itu barulah menyusun  anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang kemudian hasilnya dilaporkan ke masyarakat desa.

Laporan-laporan inilah yang terkadang disalah artikan oleh oknum dan masyarakat yang ingin meminta dokumen ” RAB” dengan dalih sudah diatur dalam Undang-Undang Desa.

Padahal, dalam Undang-Undang tidak mengatakan demikian.

Kata “meminta” sebagaimana sudah saya screenshoot dalam penjelasan lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tepatnya di Pasal 61 huruf (a) itu “bersifat informasi” dan bukan dalam rangka meminta  laporanpertanggungjawaban kepala desa.

Bukan begitu.

Informasi yang dimaksud sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 72 ayat 2 itu sedikitnya memuat, antara lain :

 

  1. Laporan realisasi APB Desa,
  2. Laporan realisasi kegiatan,
  3. Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana,
  4. Sisa anggaran, dan
  5. Alamat pengaduan.

 

Screenshoot :

 

informasi add yang wajib diperolah masyarakat desa

 

Itu artinya, kedepan, saya tidak mau menanggapi pertanyaan tentang ” apakah masyarakat boleh meminta RAB ADD , DD atau tidak ?”.

Karena semuanya sudah jelas dalam Permendagri ini.


Lalu Apa Solusi yang Perlu Pemerintah Desa Lakukan ?

 

Agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menurunya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa semakin melebar.

Ada beberapa opsi yang bisa diambil pemerintah desa. Salah satunya dengan segera membangun website desa sebagai layanan media informasi yang dapat diakses seluruh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini hukumnya “wajib” karena telah diatur dalam Undang-Undang Desa tepanya di Pasal 86 ayat 2.

 

Pasal 86 ayat 2

 

Selain itu juga ada beberapa cara lain, yang bisa pemerintah desa lakukan untuk penyebaran informasi desa sebelum mengembangkan website desa.

Cara-cara tersebut, antara lain :

 

  1. Pertemuan sosialisasi,
  2. Media cetak seperti papan informasi, poster, baliho, leaflet buletin desa, koran desa,
  3. Media pandang-dengar (audio-visual) seperti radio, layar tancap keliling, televisi, dan
  4. Pengelolaan penyebaran informasi secara partisipatif yang dilakukan melalui jurnalisme warga, balai rakyat, jaringan bloger desa, dan penggiat seni budaya.

 

 

Apa yang Kami Tawarkan ?

 

Kami memberikan informasi, setidaknya meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.

 

Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Desa Pasal 86 ayat 4 yang hasil screenshootnya seperti dibawah ini :

 

Undang-Undang Desa Pasal 86 ayat 4

 

.

 

Referensi

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sponsor