Baru-baru ini saya mendapatkan pertanyaan oleh salah seorang pembaca updesa terkait bagaimana mekanisme pembentukan desa baru.
Tidak dapat kita sangkal, bahwa setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Banyak sekali desa yang ingin melakukan pemekaran atau membentuk desa baru.
Padahal, kalau dulu (sebelum lahirnya UU Desa) jarang saya mendengar kabar desa ingin mekar atau membentuk wilayah yang baru. Yang ramai malah isu terkait pembentukan kabupaten atau kecamatan yang baru.
Ada beberapa alasan sih, kenapa masyarakat ingin memekarkan atau membentuk desa yang baru.
Pertama, karena ingin mendapatkan suntikan dana desa, dan yang kedua karena ingin mempercepat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan suatu wilayah.
Anggapan mereka : jika masih bergabung dengan desa induk, maka proses pembangunan dan pemberdayaan akan berjalan lama karena jumlah wilayah yang luas serta jumlah penduduknya yang banyak.
Sehingga, mereka pun bersama-sama mengambil opsi untuk lebih memilih dan mengusulkan memekarkan desa yang baru, ketimbang harus mempertahankan di desa induk yang mereka tempatin.
Nah, untuk memenuhi keinginan mereka serta menjawab salah seorang penggemar atau pembaca updesa.
Kali ini saya akan memberikan panduan membentuk atau memekarkan desa baru yang tentunya sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Desa.
Jadi simak baik-baik agar anda tidak gagal paham memahami artikel ini.
Cara Membentuk Atau Memekarkan Desa Baru
Ada beberapa prasyarat wajib yang perlu anda penuhi sebelum membentuk atau mendirikan desa baru.
Prasyarat tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8 ayat (1) sampai dengan (8).
Berikut ini persyaratan pembentukan desa baru :
1. Prakarsa Masyarakat
Pembentukan desa merupakan tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
Pembentukan desa dapat berupa:
- Pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih,
- Penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi 1 (satu) desa, atau
- Penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) desa baru.
2. Batas Usia Desa Induk
Untuk membentuk desa baru setidaknya anda mempunyai desa induk paling sedikit berusia paling sedikit usinya 5 tahun. Jadi jangan harap pembentukan desa baru akan disetujui, jika usia desa yang anda tinggali sekarang masih dibawah itu.
3. Jumlah Penduduk
Sebelum lahirnya Undang-Undang Desa. Untuk memenuhi persyaratan jumlah penduduk dalam membentuk dan memekarkan desa baru itu terbilang tidak sulit.
Namun kini, dan untuk mengantisipasi banyak gelombang pembentukan desa-desa baru. Pemerintah semakin memperketat persyaratan terkait jumlah penduduk yang beragam tiap daerahnya.
Terkait prasayat jumlah penduduk bisa anda lihat di Pasal 8 ayat 3 huruf (b) yang isinya sebagaimana dibawah ini.
Wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga,
Wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga,
Wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga,
Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga,
Wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga,
Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga,
Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga,
Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga, dan
Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.
Selain yang saya sebutkan diatas, ada beberapa hal lain yang perlu anda persiapkan sebelum membentuk desa baru , seperti :
- Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah,
- Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa,
- Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung,
- Batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota,
- Sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik, dan
- Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam wilayah desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa.
Pembentukan desa dilakukan melalui desa persiapan yang merupakan bagian dari wilayah desa induk serta dapat ditingkatkan statusnya berdasarkan hasil evaluasi dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.
Itulah beberapa cara atau mekanisme pembentukan desa baru yang diatur dalam Undang-Undang. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat.
Referensi
- Pasal 8 ayat (1) sampai dengan (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar