Baru-baru ini ada yang bertanya kepada saya, terkait tupoksi tim penyusun RKP Desa yang terdapat dalam regulasi terbaru.
Padahal sebenarnya, semua itu sudah saya bahas secara tuntas dalam artikel yang saya tulis ( sebelumnya ).
Namun, karena mungkin terlalu panjang dan bercampur aduk artikelnya, sehingga kemungkinan besar mereka kesulitan untuk memahami isinya.
Nah, untuk itu, pada pembahasan kali ini, saya mencoba memfokuskan ke satu topik yang akan saya rangkum sesingkat mungkin agar mudah dipahami.
Supaya apa ?
Supaya pembahasan Kita lebih terarah dan tidak bertele-tele, serta pertanyaan yang diajukan kepada saya diatas tadi, dapat terjawab secara singkat dan jelas.
Mari kita mulai.
1. Struktur Tim Penyusun RKP Desa
Tidak mungkin Anda memahami tupoksi, tanpa Anda harus tahu dulu, kira-kira jabatan apa yang akan diemban.
Betul, kan.
Salah satu contoh, misalnya Anda seorang Akuntan.
Paling tidak, tugas yang kira-kira nantinya akan Anda emban, pasti ada hubungannya dengan pembukuan dan penatausahaan keuangan.
Iya, kan.
Begitu juga dengan tim penyusun RKPDes. Mereka dibentuk, dan dimasukan kedalam struktur agar tupoksinya tidak tumpang tindih dengan yang lainnya.
Jadi, alangkah bijaksananya, sebelum Anda memahami tugas tim penyusun RKP Desa. Anda memahami terlebih dahulu bagaimana susunan strukturnya.
Akan tetapi, Anda juga perlu tahu.
Dalam menyusun sebuah struktur organisasi, entah itu stuktur organisasi Pemerintah Desa ataupun struktur organisasi lain, pasti ada aturan mainnya.
Hal ini juga dimaksudkan, apabila nantinya tim penyusun RKPDes ini mendapatakan honor.
Maka, struktur yang ditetapkan kedalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, bisa dijadikan landasan hukum atau lampiran bukti LPJ dalam pemberian honor tim penyusun RKPDes.
Dasar hukum mengenai struktur tim penyusun RKPDes itu diatur dalam paragraf ketiga Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 33 ayat 2.
Siapa saja tim penyusun RKP Desa tersebut ?
Mereka adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua LPM, Perangkat Desa,
lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Dengan jabatan sebagai berikut :
- Kepala Desa selaku pembina,
- Sekretaris Desa selaku ketua,
- Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai sekretaris, dan
- Anggota yang meliputi:
- Perangkat Desa,
- Lembaga pemberdayaan masyarakat,
- Kader pemberdayaan masyarakat desa, dan
- Unsur masyarakat.
- Anggota yang meliputi:
Untuk lebih jelas mengenai dasar hukum terkait pengaturan struktur tim penyusun diatas.
Dibawah ini saya lampirkan hasil screenshootnya keseluruhan isi dari Permendagri 114/2014 pasal 33.
Yang kemudian, dari susunan tim penyusun RKP Desa diatas. Dituangkan kedalam Surat Keputusan Kepala Desa tentang tim penyusun RKPDes.
Dengan format SK tim RKPDesa yang bisa Anda download langsung melalui link ( berikut ini ).
2. Tupoksi Tim Penyusun RKP Desa
Setelah Anda memahami siapa dan jabatan apa yang diemban oleh dimasing-masing tim penyusun diatas.
Barulah sekarang, Anda bisa memahami apa saja tugas dan fungsi dari tim penyusun RKPDesa.
Namun, sebelum itu, saya informasikan dahulu.
Bahwa, dalam aturan yang termuat dalam Permendagri 114 Tahun 2014, tidak dijelaskan secara rinci tupoksi untuk masing-masing jabatan.
Akan tetapi, hanya dijelaskan secara umum.
Oleh sebab itu, jika Anda ingin mengaturnya secara rinci agar mudah untuk menjalankan tupoksinya.
Silahkan Anda musyawarahkan pembagian tugasnya bersama tim penyusun yang lain, kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa.
Berikuti ini 4 tugas dari tim penyusun RKPDesa yang termuat dalam Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 34.
- Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa,
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
- Penyusunan rancangan RKP Desa, dan
- Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
Berikut ini screenshootnya.
Untuk memahami keempat tugas tim penyusun RKP Desa diatas secara detail, berikut ini saya buatkan penjelasan dari huruf (A) sampai (D).
A. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa
Pemerintah Kabupaten/Kota biasanya akan mengirimkan data pagu indaktif dan penyelarasan program Pemerintah ke Kepala Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Namun, jika data dan informasi tersebut terjadi keterlambatan.
Maka, Bupati/Walikota biasanya akan menerbitkan surat pemberitahuan dan akan melakukan pembinaan serta memastikan APB Desa ditetapkan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Selanjutnya, jika data dan informasi tersebut tidak terjadi keterlambatan dan diterima oleh Kepala Desa.
Maka, setelah itu, Kepala Desa menyerahkan data dan informasi tersebut ke tim penyusun RKPDes untuk dicermati.
Ada dua hal yang perlu dicermati setelah tim penyusun menerima data dan informasi diatas.
1. Mencermati pagu indikatif Desa yang meliputi :
- Rencana Dana Desa (DDS) yang bersumber dari APBN,
- Rencana Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,
- Rencana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, dan
- Rencana Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
2. Mencermati penyelerasan rencana program yang masuk ke Desa yang meliputi :
- Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota,
- Rencana program dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
- Hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dari hasil pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program diatas, kemudian dituangkan kedalam format pagu indikatif dan format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.
Lalu, tim penyusun RKP Desa menuangkan kedalam rancangan RKP Desa untuk kategori pembangunan berskala lokal Desa.
B. Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
Pencematan dalam hal ini bisa dilakukan secara singkat, dengan mecermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang termuat dalam RPJM Desa.
Dari hasil pencermatan tersebut, kemudian bisa dijadikan dasar oleh tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
C. Penyusunan Rancangan RKP Desa
Setidaknya ada delapan pedoman yang perlu diperhatikan oleh tim penyusun sebelum membuat racangan RKP Desa.
Delapan pedoman yang perlu diperhatikan tersebut, antara lain :
- Hasil kesepakatan musyawarah Desa,
- Pagu indikatif Desa,
- Pendapatan asli Desa,
- Rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
- Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota,
- Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
- Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa, dan
- Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Setelah memahami beberapa pedoman diatas, kemudian tim penyusun barulah menyusun daftar usulah pelaksana kegiatan sesuai jenis rencana kegiatannya.
Penyusunan daftar usulan pelaksana kegiatan yang dimaksud diatas, dengan mengikutsertakan perempuan dan sekurang-kurangnya meliputi ketua,sekretaris,bendahara dan anggota pelaksana.
Kemudian, setelah itu, dalam hal menyusun rancangan RKP Desa, tim penyusun paling sedikit memasukan beberapa uraian, antara lain :
- Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya,
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa,
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga,
- Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
- Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
Terkait dengan pembangunan infrastruktur yang tidak bisa dilakukan sendiri dalam pembuatan Rencana Anggaran Biayanya.
Pemerintah Desa bisa merencanakan pengadaan tenaga ahli infrastruktur yang berasal dari warga masyarakat Desa, Satker Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan/atau tenaga pendamping profesional untuk dimasukan kedalam rancangan RKP Desa.
Rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya Biaya (RAB) yang akan diverifikasi oleh tim verifikasi.
Dalam hal kegiatan pembangunan yang tidak mampu dibiayai oleh Desa.
Pemerintah Desa pun bisa mengusulkan pembangunan tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
Usulan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan tersebut dengan lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa yang kemudian diserahkan juga ke Kepala Desa.
D. Penyusunan Daftar Usulan RKPDes
Usulan yang tidak mampu dibiayai oleh Desaa, kemudian dimasukan kedalam daftar usulan RKP Desa dan disampaikan ke Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
Usulan inilah yang akan menjadi pokok pembahasan dalam Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
Bupati/Walikota akan menginformasikan hasil pembahasan daftar usulan tersebut kepada Pemerintah Desa paling lambat Juli tahun anggaran berikutnya setelah dilakukan Musrenbang Kabupaten/Kota.
3. Kesimpulan
Anda sudah memahami tentang tupoksi tim penyusun RKP Desa secara detail dan rinci.
Tugas Anda sekarang ialah membuat dokumen RKP Desa yang baik dan berkualitas serta mewakili suara warga.
Semoga artikel ini bisa sedikit membantu kebutuhan yang Anda cari dan bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar